Jan
25
2009

Fatwa bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja dan wanita hamil

Tweet me!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan di tempat umum. 

"Rokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, wanita hamil. Merokok di tempat umum juga haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.

Sedangkan rokok bagi selain anak-anak, remaja, wanita hamil, dan di tempat umum, Ali mengatakan ada 2 pendapat yang terbelah.

"Ada yang mengatakan haram dan ada yang makruh. Makruh itu perlu ditinggalkan," jelas Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) ini. 

 

Add comment


Security code
Refresh

Subscriber

Info Buku


Receive HTML?

Social Bookmarking

Add this page to Blinklist Add this page to Del.icoi.us Add this page to Digg Add this page to Facebook Add this page to Furl Add this page to Google Add this page to Ma.Gnolia Add this page to Newsvine Add this page to Reddit Add this page to StumbleUpon Add this page to Technorati Add this page to Yahoo

Tentang saya

Saya kuliah sambil bekerja

Tinggal di Radio Dalam Jakarta

Masih Available ^_^

Bekerja sebagai IT Consultant

Juga sebagai penulis buku